Kebijakan otonomi daerah merupakan pengalihan tugas dan wewenang dari pusat kepada daerah. Daerah berkewajiban untuk mengembangkan potensinya, mengatur dan mengurus rumah tangga daerah berdasarkan kehendak dan aspirasi rakyatnya.
Yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta wakilnya dan perangkat otonomi daerah sebagai badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislative. Kepala daerah provinsi disebut Gubernur, kepala daerah kabupaten disebut Bupati, dan kepala daerah kota disebut walikota.
Dalam pasal 2 ayat 3 UU no 32, pemerintahan daerah adalah : pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota beserta DPRD kabupaten/kota.
Dalam menjalankan pemerintahan daerah, pemerintah daerah memiliki azas-azas yang dianut, antara lain :
1 komentar
Label: artikel, tips and trik