Cari Di Blog Ini

Senin, 29 November 2010

Pengertian dan Azas Pemerintahan Daerah

Kebijakan otonomi daerah merupakan pengalihan tugas dan wewenang dari pusat kepada daerah. Daerah berkewajiban untuk mengembangkan potensinya, mengatur dan mengurus rumah tangga daerah berdasarkan kehendak dan aspirasi rakyatnya.

Yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta wakilnya dan perangkat otonomi daerah sebagai badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislative. Kepala daerah provinsi disebut Gubernur, kepala daerah kabupaten disebut Bupati, dan kepala daerah kota disebut walikota.

Dalam pasal 2 ayat 3 UU no 32, pemerintahan daerah adalah : pemerintahan  daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota beserta DPRD kabupaten/kota.

Dalam menjalankan pemerintahan daerah, pemerintah daerah memiliki azas-azas yang dianut, antara lain :


a.    Azas desentralisasi

Azas ini menekankan pada kemandirian. Desentralisasi sendiri berarti penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI. Hal ini disesuaikan dengan pasal 2 UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Wewenang yang diberikan berhubungan dengan sifat khas daerah seperti agama, kebudayaan, dan lain-lain. Karena menekankan pada kemandirian, maka daerahlah yang menanggung semua biaya dari kebijakan tersebut.

b.    Azas Dekonsentrasi

Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari permerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instasi vertical di wilayah tertentu.

c.    Azas Pembantuan

Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

1 komentar:

RUBBY BAND mengatakan...

seharian spam mlolo Estate
News
forum
forum
car

Estate
News
forum
forum
car
Estate
News
forum

Posting Komentar